Tentang Absensi Masuk dan Pulang (Jam Kerja) bagi CPNS/PNS DKI Formasi Guru serta Tentang Koodinator Wilayah CPNS/PNS
A. Absen Harian
Absen harian bagi CPNS/PNS Guru terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Absen Fingerprint (FP)
Absen FP adalah absen yang wajib dilakukan oleh semua CPNS/PNS. Bentuk absen ini adalah dengan cara meng-Scan sidik jari kita pada mesin absensi. Absen FP ini berkaitan dengan TKD Statis yang kita terima setiap tanggal 18 atau di akhir bulan bagi CPNS/PNS DKI Jakarta. Absen ini langsung tersinkronisasi dengan server database e-TKD yang ada di BKD Prov. Jakarta.
2. Absen Manual
Absen manual adalah absensi harian yang berbentuk Format Laporan Bulanan yang di dalamnya terdapat Jam masuk dan jam pulang kerja serta paraf semua Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah. Absensi manual wajib diisi oleh semua Tenaga Kependidikan (CPNS/PNS dan Honorer). Absen manual berkaitan dengan Laporan Individu CPNS/PNS setiap bulannya.
B. Jam Kerja CPNS Guru SD di Prov. DKI Jakarta
Jam kerja CPNS Guru SD di Prov. DKI Jakarta pada dasarnya tergantung dengan jenis dan model sekolah yang menjadi tempat mengajar nanti. Di Prov. DKI Jakarta jenis dan model sekolah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Sekolah Tunggal (Model RSBI dan SSN)
Sekolah tunggal adalah sekolah yang masuk pada pagi hari. Jam kerja dimulai dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 15.30 sore. Atau ada juga yang masuk pukul 06.30 pagi dan pulang pukul 15.00 sore.
2. Sekolah Komplek (Model Sekolah Reguler Pagi dan Petang)
Sekolah komplek adalah sekolah regular yang mempunyai 2 – 4 sekolah dalam satu komplek gedung sekolah. Dan juga sekolah komplek mempunyai 2 shift jam kerja (Waktu masuk sekolah). Jam kerja bagi CPNS/PNS Gurunya pun terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Sekolah Reguler Pagi
Sekolah regular pagi adalah sekolah yang waktu jam masuk bagi guru dan muridnya sama, yaitu pada pagi hari. Siswa pulang pada siang hari sedangkan guru pulang pada sore hari. Jam kerja bagi CPNS/PNS Guru di Sekolah reguler pagi adalah absen masuk jam 06.30 pagi dan absen pulang jam 15.00 sore.
b. Sekolah Reguler Petang
Sekolah regular petang adalah sekolah yang waktu jam masuk bagi guru dan muridnya berbeda. Guru masuk pada pagi dan siswa masuk pada siang hari, sedangkan saat jam pulang sama pada sore hari. Jam kerja bagi CPNS/PNS Guru di Sekolah regular petang adalah absen masuk jam 09.00 pagi dan absen pulang jam 17.30 sore.
C. Koodinator Wilayah untuk CPNS DKI Formasi Guru
Coordinator wilayah adalah CPNS yang secara sukarela diberi tugas khusus dan memiliki fungsi untuk mengkoordinir berbagai macam urusan/bentuk laporan dari teman-teman CPNS yang berkaitan dengan laporan bulanan, laporan berkas, laporan individu, dan lain-lain yang berasal dari BKD Prov. DKI dan dikumpulkan secara kolektif.
Coordinator wilayah dapat dibentuk menurut wilayah kecamatan atau wilayah Kota Administrasi.
NB :
Insyaallah semua informasi di atas bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, kalaupun salah karena terjadi perubahan peraturan dan kebijakan dari Gubernur, BKD Prov. DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jakarta, dan Kepala Sekolah.
Sumber :
1. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Tingkat Daerah
2. Pergub DKI Jakarta No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub DKI Jakarta No. 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah
3. Pergub DKI Jakarta No. 205 Tahun 2010 tentang Penetapan Sekolah Dasar Negeri sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
4. Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah
5. Perka Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta No. 21 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan
A. Absen Harian
Absen harian bagi CPNS/PNS Guru terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Absen Fingerprint (FP)
Absen FP adalah absen yang wajib dilakukan oleh semua CPNS/PNS. Bentuk absen ini adalah dengan cara meng-Scan sidik jari kita pada mesin absensi. Absen FP ini berkaitan dengan TKD Statis yang kita terima setiap tanggal 18 atau di akhir bulan bagi CPNS/PNS DKI Jakarta. Absen ini langsung tersinkronisasi dengan server database e-TKD yang ada di BKD Prov. Jakarta.
2. Absen Manual
Absen manual adalah absensi harian yang berbentuk Format Laporan Bulanan yang di dalamnya terdapat Jam masuk dan jam pulang kerja serta paraf semua Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah. Absensi manual wajib diisi oleh semua Tenaga Kependidikan (CPNS/PNS dan Honorer). Absen manual berkaitan dengan Laporan Individu CPNS/PNS setiap bulannya.
B. Jam Kerja CPNS Guru SD di Prov. DKI Jakarta
Jam kerja CPNS Guru SD di Prov. DKI Jakarta pada dasarnya tergantung dengan jenis dan model sekolah yang menjadi tempat mengajar nanti. Di Prov. DKI Jakarta jenis dan model sekolah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Sekolah Tunggal (Model RSBI dan SSN)
Sekolah tunggal adalah sekolah yang masuk pada pagi hari. Jam kerja dimulai dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 15.30 sore. Atau ada juga yang masuk pukul 06.30 pagi dan pulang pukul 15.00 sore.
2. Sekolah Komplek (Model Sekolah Reguler Pagi dan Petang)
Sekolah komplek adalah sekolah regular yang mempunyai 2 – 4 sekolah dalam satu komplek gedung sekolah. Dan juga sekolah komplek mempunyai 2 shift jam kerja (Waktu masuk sekolah). Jam kerja bagi CPNS/PNS Gurunya pun terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Sekolah Reguler Pagi
Sekolah regular pagi adalah sekolah yang waktu jam masuk bagi guru dan muridnya sama, yaitu pada pagi hari. Siswa pulang pada siang hari sedangkan guru pulang pada sore hari. Jam kerja bagi CPNS/PNS Guru di Sekolah reguler pagi adalah absen masuk jam 06.30 pagi dan absen pulang jam 15.00 sore.
b. Sekolah Reguler Petang
Sekolah regular petang adalah sekolah yang waktu jam masuk bagi guru dan muridnya berbeda. Guru masuk pada pagi dan siswa masuk pada siang hari, sedangkan saat jam pulang sama pada sore hari. Jam kerja bagi CPNS/PNS Guru di Sekolah regular petang adalah absen masuk jam 09.00 pagi dan absen pulang jam 17.30 sore.
C. Koodinator Wilayah untuk CPNS DKI Formasi Guru
Coordinator wilayah adalah CPNS yang secara sukarela diberi tugas khusus dan memiliki fungsi untuk mengkoordinir berbagai macam urusan/bentuk laporan dari teman-teman CPNS yang berkaitan dengan laporan bulanan, laporan berkas, laporan individu, dan lain-lain yang berasal dari BKD Prov. DKI dan dikumpulkan secara kolektif.
Coordinator wilayah dapat dibentuk menurut wilayah kecamatan atau wilayah Kota Administrasi.
NB :
Insyaallah semua informasi di atas bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, kalaupun salah karena terjadi perubahan peraturan dan kebijakan dari Gubernur, BKD Prov. DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jakarta, dan Kepala Sekolah.
Sumber :
1. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Tingkat Daerah
2. Pergub DKI Jakarta No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub DKI Jakarta No. 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah
3. Pergub DKI Jakarta No. 205 Tahun 2010 tentang Penetapan Sekolah Dasar Negeri sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
4. Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah
5. Perka Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta No. 21 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan
Turbine Glass Glasses, T-Shirts, T-Shirts & T-Shirts
ReplyDeleteDiscover the ultimate collection of T-Shirts and merchandise. The T-Shirt mens titanium necklace for Women is the perfect gift for joico titanium those looking raft titanium to get inspired with ridge wallet titanium women's $35.50 · titanium dioxide in food In stock