Halo gan. Gimana kabarnya ?. Mudah-mudahan sehat semua ya. Baiklah kali ini saya akan memberikan informasi mengenai PPJG. Sebelum dilanjut, kita perlu mengetahui mengenai apa sih PPJG itu ya ?.
PPJG adalah sebuah singkatan dari PELAKSANAAN PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU. Adapun yang akan saya bahas disini yaitu tentang PPJG di tahun 2018, tetapi contoh formulirnya intinya sama tiap tahu.
PPJG disini dilakukan atas dasar tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Bab IX pasal 30 Ayat 1.
Proses Pengusulan Penetapan Angka Kredit Pertama dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Guru dilakukan di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi. Penerimaan berkas dilaksanakan pada tanggal atau jadwal yang sudah ditentukan di masing-masing Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi. Berkas-berkas persyaratan yang sudah dikumpulkan oleh guru terkait, diserahkan ke bagian Seksi Pendidik Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinass Provinsi.
Guru bisa mengusulkan Penetapan Angka Kredit pertama, biasanya dengan masa penilaian selama 3 tahun bekerja. Hal tersebut mengacu pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa mengikuti PPJG. Adapun syarat-syarat usulan Penetapan Angka Kredit Pertama dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Guru adalah sebagai berikut :
Berikut link download surat edaran PPJG dan persyaratan pemberkasan PPJG :- Surat Pengantar dari atasan langsung. Surat pengantar ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi u.p Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi. Maksudnya kepala sekolah membuat surat usulan ke Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudin), kemudian Sudin akan mengeluarkan surat pengantar yang di tujukan ke Dinas Pendidikan (download),
- Fotokopi Sertifikat induksi, 2 lembar dengan menunjukkan aslinya. Sertifikat ini bisa didapat bagi guru yang sudah mengikuti program PIGP,
- Fotokopi Sertifikat Pendidik. Sertifikat ini bisa didapat bagi guru yang telah mengikuti PLPG atau PPG,
- Fotokopi kartu pegawai (karpeg) 2 lembar (jika ada)
- Fotokopi SK 80% (SK CPNS) 2 lembar,
- Fotokopi SK 100% (SK PNS) 2 lembar,
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 2 lembar. SPMT didapat pada saat awal pengangkatan guru CPNS,
- Fotokopi SKP tahun 2016 dan 2017 masing-masing 2 lembar. Intinya fotokopi SKP yang dikumpulkan adalah fotokopi SKP 2 tahun sebelumnya. Contoh, misalkan pengumpulan berkas PPJG dilaksanakan di bulan Maret - April 2018, berarti fotokopi SKP yang dikumpulkan adalah fotokopi SKP 2 tahun sebelumnya, yaitu fotokopi SKP tahun 2016 dan 2017. Begitupun seterusnya, maka monggo dipersiapkan dijauh-jauh hari,
- Fotokopi Ijazah/Akta IV/Transkip nilai yang sesuai dengan di SK CPNS 2 lembar,
- Lampiran 1C (Rekap Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata pelajaran) 2 tahun terakhir 1 lembar, (download)
- Lampiran 1D (Format Perhitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja (PK) Guru Kelas/Mata pelajaran) 2 tahun terakhir 1 lembar, (download)
- Lampiran 2C (Rekap Hasil Penilaian Kinerja (PK) Guru BK) 2 tahun terakhir 1 lembar, (Guru Kelas tidak usah mengumpulkan lampiran ini),
- Lampiran 2D (Format Perhitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja (PK) Guru Bimbingan Konseling (BK) 2 tahun terakhir 1 lembar, (Guru Kelas tidak usah mengumpulkan lampiran ini),
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) baru sesuai Permenpan RB No. 16 tahun 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 1 rangkap, (download)
- Lampiran II (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan tugas tertentu) 1 lembar, (download)
- Lampiran IV (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tugas guru) 1 lembar, (download)
- Sertifikat Bimtek/Penghargaan/Kartu PGRI/Kepengurusan organisasi yang sesuai dengan bidang tugas yang didapat sejak CPNS termasuk sertifikat Prajabatan 1 lembar,
- SK Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai dengan masa pengumpulan berkas PPJG.
Perlu diketahui, mungkin tiap-tiap pegawai mengenai isian datanya bisa berbeda, dikarenakan perbedaan data lahir, lama masa bekerja, jabatan dalam pekerjaan, dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat.
terimakasih banyak bu...
ReplyDeleteterima kasih banyak bu sangat bermanfaat
ReplyDelete